Silma Instrumentama
Loading...

Diagram Alur SLO

About the company

Diagram Alur SLO

ALUR PROSEDUR SERTIFIKASI

 

1. Pemilik instalasi mengajukan permohonan kepada LIT dengan dilengkapi data sekurang-kurangnya sebagai berikut :

  • Izin usaha penyediaan tenaga listrik, Izin operasi, atau identitas pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah.
  • Lokasi instalasi
  • jenis dan kapasitas instalasi
  • Gambar instalasi dan tata letak
  • Diagram satu garis
  • Spesifikasi peralatan utama instalasi, dan
  • Spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.

2. LIT melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan SLO, yaitu :

  • Jika dokumen permohonan SLO telah lengkap maka LIT melakukan pengujian terhadap inastalasi tenaga listrik.
  • jika dokumen permohonan SLO belum lengkap maka LIT meminta pemilik instalasi untuk melengkapi dokumen permohonannya.

3. LIT melakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan mata uji yang ditetapkan oleh pemerintah  DJK, dengan hasil :

  • jika uji laik operasi instalasi tenaga listrik telah memenuhi persyaratan mata uji maka LIT membuat laporan hasil pemeriksaan dan pengujian (LHPP) instalasi tenaga listrik.
  • jika uji laik operasi instalasi tenaga listrik belum memenuhi persyaratan mata uji maka LIT memberikan rekomendasi perbaikan instalasi kepada pemilik instalasi, setelah diperbaiki, LIT melakukan pemeriksaan dan pengujian ulang.

4. LIT mengajukan permohonan registrasi SLO kepada DJK atau Dinas ESDM provinsi dengan dilengkapi :

  • Izin usaha penyediaan tenaga listrik, Izin operasi atau perjanjian jual beli tenaga listrik antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dengan pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik.
  • Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian (LHPP)
  • Rancangan sertifikat yang akan diregistrasi.

5. DJK atau Dinas ESDM Provinsi melakukan validasi dokumen registrasi SLO, dengan hasil :

  • jika permohonan registrasi SLO telah sesuai dengan persyaratan, diberikan nomor register.
  • jika permohonan registrasi SLO dinyatakan belum valid, LIT memperbaiki LHPP, dan mengajukan kembali permohonan registrasi SLO.

6. LIT menerbitkan SLO setelah mendapatkan nomor register dari DJK atau Dinas ESDM Provinsi.

7. LIT menerbitkan SLO kepada pemilik instalasi tenaga listrik dengan ditembuskan kepada DJK.

Company Logo

PT Silma Instrumentama

Jl. Ciputat Raya No. 42-H, Pondok Pinang, Jakarta Selatan 12310.

Powered By Adhikari Inovasi Indonesia all rights reserved